TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyatakan menghormati dan memahami keputusan Kerajaan Arab Saudi yang tetap menyelenggarakan haji 1441H/2020M secara terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.
"Langkah Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan itu sebagaimana yang kami perkirakan dari awal," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, Selasa, 23 Juni 2020.
Kendati demikian, kata Ace, kebijakan ini tidak akan berpengaruh secara langsung dengan nasib calon jemaah haji asal Indonesia karena Menteri Agama Fachrul Razi telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia.
Hanya saja, kata Ace, pemerintah tidak dapat membatasi keinginan WNI yang berada di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Protokol Covid-19 di Arab Saudi. "Jumlah WNI di Arab Saudi cukup banyak. Jadi Pemerintah Indonesia, saya kira, tidak dapat melarang WNI di Arab Saudi yang ingin berhaji tahun ini di sana," ujar politikus Golkar ini.
Sebelumnya Komisi VII tidak menyetujui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan
Keberangkatan Jemaah Haji dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji 1441 H/2020 M. "Komisi delapan DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama, Kamis malam, 18 Juni 2020.
DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI