TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida pada Senin, 22 Juni 2020.
Dalam pemeriksaan ini, KPK menanyai Tin tentang hubungannya dengan pegawai negeri sipil di MA, bernama Kardi. "Mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 Juni 2020.
KPK juga sempat menelisik hubungan Tin dengan Kardi saat memeriksa saksi bernama Sofyan Rosada pada 16 Juni 2020. Rosada adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri itu.
KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu pada Rabu, 10 Juni 2020. Kardi dicecar soal dugaan aset milik Tin yang ada padanya. Seusai diperiksa hari ini, Tin bungkam soal hubungannya dengan Kardi.
Selain soal Kardi, KPK juga menanyai Tin mengenai aset yang dimilikinya bersama dengan Nurhadi. KPK memang tengah membidik Nurhadi dengan pasal pencucian uang. KPK juga mencecar Tin soal uang yang pernah dia terima dari suaminya itu.
Terakhir, KPK mencecar Tin mengenai pengkondisian yang dilakukan saat tim penindakan menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap KPK di rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tin ikut ditangkap dan dibawa ke KPK, namun berstatus sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar mengenai pengurusan sejumlah perkara di MA pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Riezky, tersangka lain dalam perkara ini adalah Hiendra, tersangka pemberi suap. Hingga kini, Hiendra masih buron.