Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arsul Sani: Polemik JC Nazaruddin Bukti Masalah Sistem Peradilan

image-gnews
Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah berpelesir ke luar Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi rumahnya di Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised, serta Rumah Sakit Santosa. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pernah berpelesir ke luar Lapas Sukamiskin untuk mengunjungi rumahnya di Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised, serta Rumah Sakit Santosa. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI asal Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Arsul Sani, mengatakan polemik status justice collaborator mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menunjukkan adanya persoalan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurut Arsul polemik tersebut menandakan pentingnya Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. "Dari penjelasan menteri tadi itu kenapa urgensi RUU Pemasyarakatan itu harus segera dilakukan. Supaya politik hukum ke depan itu jelas," kata Arsul dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Dalam sistem peradilan pidana, kata Arsul ada tiga kotak utama. Yaitu, penyelidikan-penyidikan, penuntut, dan pengadil. Adapun kotak keempat, kata dia, adalah lembaga pemasyarakatan.

Menurut Arsul kotak penyidik-penyelidik, dan penuntut seharusnya diatur agar tidak ikut berbaur dalam urusan lembaga pemasyarakatan. Bila pun kotak lain ikut campur, menurut Arsul, maka yang boleh hanya kotak pengadil.

"Jadi tidak ada ke depan bagi politik hukum kita, kotak penyidik, penyelidik itu ikut campur terhadap kotak yang keempat," ujarnya.

Sebelumnya status justice collaborator dipersoalkan dalam pemberian cuti menjelang bebas atau CMB kepada Nazaruddin. Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berargumen bahwa Nazaruddin telah memenuhi persyaratan, termasuk menjadi justice collaborator yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun KPK menyanggah hal tersebut. Melalui juru bicara mereka Ali Fikri, KPK membantah pernah memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin.

Menanggapi Arsul, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan setuju untuk mengatur lagi sistem pemidanaan Indonesia. Menurut politikus PDIP ini, salah satu yang harus dibenahi adalah penggunaan kewenangan dari tiap penegak hukum.

Yasonna menyebut yang bisa membatasi hak seseorang hanya pengadilan dan Undang-Undang. Pun penetapan seseorang menjadi justice collaborator katanya, bukan menjadi kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham.

"Jadi itu yang kadang-kadang berbeda tafsiran dan penggunaan kewenangan. Harus kita dudukkan pada sistem integrated criminal justice system itu tadi," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

5 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

9 November 2023

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo

Hakim memvonis Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

15 September 2023

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Dapat Cuti Bersyarat, Richard Eliezer Berkumpul Bersama Keluarga

9 Agustus 2023

Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dapat Cuti Bersyarat, Richard Eliezer Berkumpul Bersama Keluarga

Ronny mengatakan kendati sedang menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer masih di bawah pengawasan Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Johnny G. Plate Bersedia jadi Justice Collaborator, Ini Pengertian dan Syaratnya

15 Juni 2023

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Johnny G. Plate Bersedia jadi Justice Collaborator, Ini Pengertian dan Syaratnya

Johnny G. Plate siap jadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek BTS. Ini pengertian dan syarat untuk jadi justice collaborator.


Kata Mahfud MD, Kejagung dan Pengacara soal Johnny Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator

14 Juni 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Mahfud MD, Kejagung dan Pengacara soal Johnny Plate Bersedia Jadi Justice Collaborator

Johnny Plate bersedia menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Apa kata Mahfud, Kejagung, dan pengacara Johnny?


Johnny Plate Mau jadi Justice Collaborator, Mahfud Md: Tak Perlu Persetujuan Kami, Itu Proses Hukum

13 Juni 2023

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Johnny Plate Mau jadi Justice Collaborator, Mahfud Md: Tak Perlu Persetujuan Kami, Itu Proses Hukum

Plt Menkominfo Mahfud Md mempersilakan Johnny Plate menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.