TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menyindir pemerintah yang tak berniat melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Dia membandingkan dengan UU Minerba yang sama-sama RUU carry over dari DPR periode 2014-2019.
"Kalau Minerba soal tambang saja sudah bisa langsung dibahas mengacu pada UU MD3 dengan mengikuti konvensi politik, maka tidak salah kalau kita langsung membahas itu (RKUHP dan RUU Pas)," kata Benny dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Merujuk preseden pembahasan RUU Minerba, dia menilai Komisi III mestinya bisa langsung membahas RKUHP dan RUU Pas sesegera mungkin.
Benny juga menyindir masalah keperluan surat presiden yang dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai alasan belaka. "Saya takut Pak Ketua, Pimpinan, soal administrasi itu alasan-alasan saja. Jadi yang sesungguhnya tidak ada niat baik melaksanakan ini," ucap dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan harus menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan DPR berkirim surat kepada Presiden untuk meminta kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut.
Baca Juga:
Menurut Yasonna, pembahasan peraturan perundang-undangan, baik rancangan undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet. Dia mempersilakan hal ini dicek ke Sekretariat Kabinet.
"Sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memberikan dampak besar kepada publik," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan pembahasan RUU Minerba mendapat persetujuan dari presiden. Sedangkan untuk RKUHP dan RUU Pas, dia menyebut Jokowi meminta pembahasannya sementara tak dilanjutkan.
"Sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri (oleh) Presiden dalam rapat (terbatas) untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus lakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal KUHP dan Pas," kata politikus PDIP ini.