TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar RI untuk Kamerun pada 6 Juni 2020.
"Perpres Pembukaan KBRI di Yaounde Kamerun sdh diterbitkan tanggal 9 Juni 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi hari ini, Senin, 22 Juni 2020.
Dalam poin keputusan Pasal 3, disebutkan bahwa wilayah akreditasi KBRI meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan KBRI untuk Negara Republik Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Selanjutnya tengah disiapkan Peraturan Menteri Luar Negeri sebagai rujukan bagi implementasi Peraturan Presiden tersebut," ujar Faizasyah.
Dalam pertimbangannya dijelaskan bahwa pembentukan Kedubes Kamerun ini dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika. Pembentukan ekdubes juga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.