TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat aduan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agau Dewas KPK tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diduga melanggar etik karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 ketika tanoa masker dia menemui masyarakat, khususnya anak-anak, ketika kunjungan dinas ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu lalu, 20 Juni 2020.
"Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol COVID-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Keterangan tertulis hari ini, Senin, 22 Juni 2020.
Dalam aduan tersebut, MAKI melampirkan bukti-bukti foto Firli Bahuri beserta istri dan anaknya, serta foto Firli saat berdekatan dengan puluhan anak-anak tanpa memakai masker.
MAKI meminta Dewas KPK melakukan penyelidikan dan memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Firli dan menjatuhkan sanksi apabila aduan tersebut terbukti.
Menurut Boyamin, sebelum melakukan pertemuan Firli Bahuri seharusnya memastikan dirinya dan anak-anak yang akan ditemui memakai masker.
Dia mengatakan Firli seharusnya memahami bahwa anak-anak rentan dalam penularan Covid-19. Apalagi Firli juga telah berumur lebih dari 50 tahun sehingga riskan terkena Covid-19.
"Kedua pihak sama-sama rentan saling menularkan Covid-19."
MAKI menilai tindakan Firli Bahuri tersebut dugaan pelanggaran aturan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19. Menurut Boyamin, Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh terhadap hukum.