TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel terlalu diistimewakan. “Saya menganggap terdakwa diistimewakan luar biasa,” kata Arif dalam telekonferensi, Ahad, 21 Juni 2020.
Terdakwa kasus penyiraman air keras ke wajah Novel adalah Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Arif mengatakan, selain tuntutan ringan hanya 1 tahun, sampai saat ini belum ada informasi keduanya dinonaktifkan dari jabatannya di kepolisian, maupun disidang disiplin.
Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, anggota kepolisian yang dijadikan tersangka atau terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinasnya. “Tapi ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Keistimewaan lainnya, kedua terdakwa diberi bantuan hukum oleh kepolisian. Padahal, menurut Pasal 13 ayat 2 PP Nomor 3 Tahun 2003, Polri hanya wajib menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
“Apakah penyerangan terhadap Novel ini memang betul bagian dari tugas yang diberikan?” ucap Arif.