TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus bidang hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono, menegaskan pemerintah akan mencabut banding terhadap hasil putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemblokiran internet di Papua. Meski begitu, Dini mengatakan sudah tak ada dari isi putusan yang perlu dijalankan pemerintah.
"Putusan enggak ada yang perlu dijalankan lagi dong. Kan putusan tersebut merujuk kepada tindakan pemerintah yang sudah berhenti dilakukan di bulan Agustus dan September 2019," kata Dini saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Juni 2020.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum. Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Dini menegaskan objek perkara sebenarnya sudah tidak ada lagi. Ia mengatakan putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif saja.
"Tidak perlu tindak lanjut apapun dari pemerintah karena memang tindakan yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dalam putusan PTUN tersebut sudah tidak berlangsung lagi pada saat ini," kata Dini.
Sebelumnya, Menkominfo dan Presiden selaku tergugat sempat tak terima diputus bersalah, dan mengajukan permohonan banding pada 16 Juni 2020. Namun dua hari kemudian, 18 Juni 2020, Menkominfo mencabut permohonan banding. Presiden rencananya akan mencabut permohonan banding pada Senin, 22 Juni 2020.