TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus pemblokiran internet di Papua.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo mengatakan, pencabutan permohonan banding dilakukan karena tindakan-tindakan yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah.
"Jadi, tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi virus corona baru (Covid-19)," ujar Dini saat dihubungi Tempo pada Sabtu malam, 20 Juni 2020.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum. Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara. Tak terima diputus bersalah, para tergugat mengajukan permohonan banding pada 16 Juni 2020.
Dua hari kemudian, 18 Juni 2020, Menkominfo mencabut permohonan banding. Presiden rencananya akan mencabut permohonan banding pada Senin, 22 Juni 2020.
"Banyak hal yang dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum pemerintah, tidak saja untuk kepentingan demokrasi, HAM, kekebasan berpendapat, kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan tehonologi informasi dan telekomunikasi secara baik tentu juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Menkominfo Johnny G. Plate saat dihubungi terpisah.
Johnny mengatakan, keputusan membatalkan banding kasus pemblokiran internet di Papua diambil dengan pertimbangan yang matang demi kepentingan bangsa dan negara. "Itu bukan hal yang sepele dan harus dipertimbangkan secara matang dengan wawasan kebangsaan yang tinggi," ujar politikus NasDem ini.
DEWI NURITA