TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Busyro Muqoddas berharap majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Busyro mengharapkan, dengan vonis bebas, maka proses hukum terhadap Novel akan diulang dari awal.
"Mudah-mudahan hakim memutus bebas, agar dilakukan penyelidikan ulang. Di penyelidikan ulang ini kita gedor Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen," kata Busyro dalam diskusi daring bersama Indonesian Corruption Watch, Jumat, 19 Juni 2020.
Menurut Busyro, otoritas tertinggi untuk membongkar kasus Novel ada di tangan presiden. Hal serupa disampaikan oleh kawan satu angkatan Busyro di KPK, Abraham Samad. Abraham menyebut presiden harus mengarahkan penegakkan hukum di kasus Novel, karena saat ini sudah menyimpang jauh.
Menurutnya, keterlibatan presiden ini tidak boleh serta-merta diartikan sebagai intervensi. "Kewenangan drive itu ada pada kekuasaan, dan harus segera dilakukan presiden. Karena kalau tidak mengarahkan penegakkan hukum ini jadi benar, maka negara atau pemerintah nanti akan dianggap melakukan pembiaran hukum yang manipuatif," tuturnya.
Abraham menambahkan, pimpinan KPK saat ini pun berkewajiban untuk mempersoalkan kasus ini ke pemerintah. Agar pemerintah mendorong untuk melakukan proses hukum baru, dan membongkar seluruh pelaku dalam kasus penyiraman Novel ini.
Abraham pesimistis aktor intelektual dapat ditemukan apabila melanjutkan proses yang saat ini tengah berjalan. "Proses hukum yang sekarang tidak mungkin kita bisa menemukan aktor intelektual," ujar Abraham.