TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin menemukan adanya enam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Iya benar, sedang kami pelajari oleh Direktorat Kriminal Khusus," ujar Martuani saat dihubungi pada Jumat, 19 Juni 2020. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh ihwal temuan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan, selain enam kasus di Sumatera Utara, kepolisian juga menemukan dua kasus penyelewengan dana bansos di Banten.
Awi menuturkan, modus dari kasus-kasus tersebut adalah dengan adanya pemotongan dana sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Kendati demikian, untuk kasus dengan nilai kerugian kecil, akan diselesaikan dengan mediasi.
"Kalau masih bisa mediasi, kami kembalikan karena kecilnya kerugian," ucap Awi. Sementara untuk kasus dengan kerugian cukup besar masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bakal menindak tegas pihak yang menyelewengkan dana bansos di masa pandemi Covid-19. Ia pun telah membentuk Satuan Tugas di bawah pimpinan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan menindak oknum jika terbukti menyalahgunakan dana Covid-19.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," kata Idham. Ia mengingatkan semua pihak agar tak menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.