TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa enam pegawai PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dalam kasus korupsi proyek fiktif di perusahaan itu. Keenam saksi akan diperiksa hari ini di Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk tersangka, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca Juga:
Keenam saksi di antaranya, Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri; Manajer Pendanaan PT DI 2013-2018 Lamanda AE; Staf Sales Administrasi, Fitri Angdiani; Pjs Manajes Sales Operation, Ibnu Bintarto; Kepala Divisi Akuntansi Sumarsono, dan seorang wiraswasta Michelle Evana Selvia.
Ada juga satu saksi yang diperiksa di Gedung KPK Jakarta, yaitu Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur PT DI Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menjadi tersangka. KPK menyangka Budi dan Irzal merugikan negara senilai Rp 205 miliar dan US$ 8,65 juta dalam penjualan dan pengadaan fiktif di perusahaan dirgantara itu. KPK menyatakan PT DI membayarkan uang kepada enam perusahaan rekanan. Namun, proyek itu tak pernah dilaksanakan.