TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan presiden tak akan mengintervensi peradilan terhadap kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia mengatakan Jokowi tak berada dalam ranah untuk mengintervensi jalannya persidangan yang saat ini masih berlangsung.
"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa Presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," ujar Dini kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2020.
Dini mengatakan komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap kuat. Hal ini, kata dia ditunjukkan dengan menetapkan target khusus pada Polri saat penyidikan kasus Novel Baswedan.
Saat itu, Jokowi meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari. "Dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," kata Dini.
Sebelumnya jaksa penuntut umum hanya menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara bagi dua terdakwa penyerang Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan ini dinilai terlalu ringan dan sarat akan kepentingan.
Meski begitu, Dini menegaskan Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jokowi berharap dan yakin bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil adilnya.
"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," kata Dini.
Sebelumnya, Novel telah meminta Jokowi agar ikut turun tangan dalam peradilan kasusnya. Novel menilai terjadi banyak kejanggalan sejak awal penyidikan kasus oleh kepolisian. Tuntutan jaksa yang ia nilai terlalu ringan hanyalah bagian sekaligus menguatkan bahwa kasusnya diurus secara janggal dan tak adil oleh penegak hukum.
"Saya tahu Pak Presiden beliau berkepentingan membangun semua hal di negara kita, termasuk membangun hukum, perbaikan sistem hukum. Tentunya ia akan terganggu melihat fakta di lapangan, bahwa penegakan hukumnya compang camping," kata Novel dalam diskusi Ngobrol Tempo, Senin, 15 Juni 2020.