TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada terpidana Muhammad Nazaruddin telah memenuhi sejumlah persyaratan.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi justice collaborator (JC)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, saat dihubungi pada Kamis, 18 Juni 2020.
Rika menjelaskan, surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34 A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin, kata dia, juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa.
Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.
Selain surat keterangan dari KPK, kata Rika, Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp 1,3 miliar dan oleh karenanya yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.
"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," ucap Rika.
Nazaruddin baru akan bebas murni pada 13 Agustus 2020. Sebelum sampai waktu dia bebas, Ditjen PAS lebih dulu memberikan cuti terhadap eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020. Menurut Rika pemberian CMB sudah berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Ditjen PAS.
"Bahwa CMB selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK), dan diberikannya hak CMB karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.