TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menerima 456.256 nama yang terdata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) tambahan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI. "Sedianya acara (penyerahan DP4 pemilih pemula dari Kemendagri ke KPU) ini diselenggarakan tanggal 15 Juni 2020 bertepatan dengan mulainya tahapan, tetapi karena sesuatu hal KPU melakukan penyesuaian buat daftar kegiatan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Dengan penambahan dari daftar pemilih pemula itu, jumlah DP4 Pilkada 2020 menjadi 105,852 juta pemilih, sebab pada Maret lalu, Kemendagri sudah menyampaikan DP4 pilkada sebanyak 105.396.460 jiwa.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020.
“Penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020 mengakibatkan adanya tambahan pemilih,” kata Mendagri Tito.
Data dalam daftar pemilih tambahan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2020. “Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti.”
Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data yakni KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak pribadi sesuai prinsip demokrasi. “Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan
system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara.”