TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Kamis, 18 Juni 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia; asisten Wahyu, Retno Wahyudiarti; dan bekas ajudan Wahu, Rahmat Setiawan.
Sebelum menyampaikan kesaksian, Riezky dan saksi lainnya mengucapkan sumpah. "Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya."
Wahyu ditangkap KPK pada awal Januari 2020 karena disangka menerima uang dari dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu diduga diberikan agar Wahyu membantu Harun dipilih menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu.
Suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku yang disangka menyuap Wahyu Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang dijanjikan. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Menurut jaksa, suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengubah keputusan KPU. Hingga kini, Harun Masiku masih buron.