TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Balikpapan, hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, menjatuhkan vonis bagi tujuh pemuda asal Papua yang menjadi terdakwa perkara makar karena terlibat demonstrasi antirasisme di Surabaya pada medio 2019.
Majelis hakim memvonis para terdakwa 10 dan 11 bulan penjara.
Majelis Hakim memvonis 10 bulan penjara bagi para terdakwa yang berstatus mahasiswa. Mereka adalah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan tiga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, yakni Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, dan Hengky Hilapok.
"Menyatakan terdakwa Irwanus Uropmabin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian vonis hakim yang ditayangkan daring hari ini.
Putusan ini sama dibacakan bagi tiga mahasiswa lainnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Irwanus 5 tahun penjara; Ferry Kombo, 10 tahun penjara; Alex Gobay, 10 tahun penjara; dan Hengky Hilapok, 5 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Steven Itlay, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay masing-masing divonis 11 bulan penjara.
Sebelumnya, mereka dituntut 17 tahun dan 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.