TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menjelaskan alasan bebasnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada Agustus nanti.
Dia menerangkan Muhammad Nazaruddin dipidana dengan dua putusan dengan akumulasi pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 1,3 miliar.
"Denda sudah dibayar lunas," kata Rika dalam keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 17 Juni 2020.
Menurut Rika, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice colaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014; dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi dana proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016.
Dia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet sehingga total hukumannya 13 tahun penjara sejak 2012.
Seharusnya dia bebas pada 2025, tapi mendapat remisi 45 bulan lebih sehingga Muhammad Nazaruddin akan bebas pada 13 Agustus 2020.
Rika mengungkapkan muncul juga usulan dari Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin agar Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Usulan pada 7 April 2020 tersebut disetujui dalam sidang TPP Ditjen PAS dengan remisi 2 bulan.
Nazaruddin dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan CMB, berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.