TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Papua asal Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Uropmabin didakwa bersalah melakukan tindak pidana makar. Majelis hakim memutuskan Irwanus dihukum 10 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Irwanus Uropmabin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditayangkan daring, Rabu 17 Juni 2020.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Irwanus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya pada persidangan 5 Juni 2020 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Irwanus 5 tahun penjara. Adapun rekan-rekannya sesama mahasiswa, Ferry Kombo, 10 tahun penjara; Alex Gobay, 10 tahun penjara; dan Hengky Hilapok, 5 tahun penjara.
Mereka ditangkap karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi pada Agustus 2019 lalu yang bertujuan menentang aksi rasisme di Surabaya.
Selain para mahasiswa juga ditangkap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, yang kemudian dituntut 17 tahun penjara; Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Steven Itlay, 15 tahun penjara; dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay, 15 tahun penjara.