TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, bakal bebas pada 13 Agustus nant\i sejak dipidana pada 2012.
Kini, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak Ahad lalu, 14 Juni 2020. Menjalani hukuman penjara 13 tahun sejak 2012, seharusnya Nazaruddin baru akan bebas pada 2025.
“Kalau saya baca di Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas, jumlah remisinya 45 bulan 120 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat Abdul Aris lewat pesan singkat hari ini, Selasa, 16 Juni 2020.
Nazaruddin divonis untuk dua perkara berbeda, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016.
Ia dihukum 7 tahun penjara untuk kasus korupsi Wisma Atlet dan 6 tahun penjara untuk pencucian uang sehingga total 13 tahun penjara.
“Pada Hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 dikeluarkan satu orang WBP atas nama M. Nazaruddin utnuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” ucap Abdul Aris.
Dia menjelaskan cuti menjelang bebas untuk Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas.
Nazaruddin akan menjalani cuti dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bebas pada 13 Agustus 2020.