TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani cuti menjelang bebas sejak Minggu, 14 Juni 2020.
Nazaruddin akan menjalani cuti dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bebas pada 13 Agustus 2020.
“Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 dikeluarkan satu orang WBP atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat Abdul Aris lewat pesan singkat hari ini, Selasa, 16 Juni 2020.
Aris menuturkan pelaksanaan cuti menjelang bebas untuk Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas.
Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016.
Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Maka total hukumannya 13 tahun penjara yang dijalaninya sejak 2012.