TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini, meminta Rancangan Undang-Undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila dibatalkan jika tidak ada perubahan fundamental dalam draf tersebut
Salah salah satu perubahan yang diminta PKS adalah memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans. TAP MPRS ini mengatur tentang larangan penyebaran ajaran komunisme dan marxisme.
"FPKS dengan tegas RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas. Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya," kata Jazuli di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.
Langkah itu, kata dia, untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang bertentangan dengan Pancasila.
"PKI sendiri terbukti telah merongrong kewibawaan Pancasila dan berkhianat pada republik," ujarnya.
Kedua, kata dia, menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila sehingga ketentuan tersebut dalam draf RUU Haluan Ideologi Pancasila harus dihapus karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai Pancasila yang disepakati bangsa Indonesia adalah yang terdiri atas lima sila dan termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Penekanan kembali pada trisila dan ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif," katanya.