TEMPO.CO, Jakarta - KPK mencecar saksi wiraswasta, Sofyan Rosada, perihal hubungan antara Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dengan pegawai negeri sipil di MA, Kardi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Juni 2020.
KPK, Senin, memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu, Rabu lalu, 10 Juni 2020. "Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida/istri Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Fikri saat itu.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001. Sedangkan saksi Rosada adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini yang merupakan tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri itu.
Tin Zuraida ditangkap bersama Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020. Tin dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar mengenai pengurusan sejumlah perkara di MA pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Riezky, tersangka lain dalam perkara ini adalah Hiendra, tersangka pemberi suap. Hingga kini, Hiendra masih buron.