TEMPO.CO, Jakarta- Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas pihak yang menyelewengkan dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Langkah itu diambil Idham menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang meminta aparat hukum untuk 'menggigit' oknum pejabat yang korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," ujar Idham melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2020.
Idham telah membentuk Satuan Tugas di bawah pimpinan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak oknum jika terbukti menyalahgunakan dana Covid-19.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," kata Idham. Ia mengingatkan semua pihak agar tak menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. "Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat."