TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau Covid-19 dilarang dibuka dalam masa transisi selaam dua bulan.
Menurut dia, para siswanya harus tetap melaksanakan belajar dari rumah. Kamaruddin tak menjelaskan perlakuan terhadap pesantren.
"Untuk pesantren, nanti secara khusus akan disampaikan oleh Menteri Agama dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Kamaruddin Amin lewat konferensi pers online hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kesempatan yang sama mengataka pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru (new normal).
"Dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama," ujar Nadiem Makarim.
Konpres tersebut menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
SKB tersebut mengatur bahwa hanya satuan pendidikan tingkat SMA di zona hijau yang boleh dibuka pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 pada Juli 2020 dengan sejumlah syarat.
Adapun satuan pendidikan di zona merah, orange, dan kuning belum boleh dibuka.