TEMPO.CO, Jakarta - Miftahul Ulum, asisten pribadi atau aspri Imam Nahrawi ketika menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Ulum juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan putusan.
Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan ini," ucap Ulum.
Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima uang Rp 8,6 miliar. Beberapa sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora serta Program Indonesia Emas.
Hakim juga menyatakan seluruh uang itu diterima Ulum atas perintah Menpora kala itu, Imam Nahrawi. Maka Ulum tak dituntut hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti.
Putusan terhadap Ulum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.