TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, aturan anyar ini memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Jadi, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujar Nadiem lewat konferensi pers online hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Dia menjelaskan hingga hari ini terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah di 429 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen dari total.
Menurut Nadiem, tahapan pembelajaran tatap muka sekolah di zona hijau Covid-19 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.