TEMPO.CO, Jakarta - Tin Zuraida, istri tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung Nurhadi, absen dari pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, 15 Juni 2020.
Tin Zuraida dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Tin absen dengan alasan sakit.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 22 Juni 2020," ujar dia melalui keterangan tertulis hari ini.
Tin Zuraida turut ditangkap bersama suaminya dan sang menantu, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020.
Tin juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra adalah tersangka pemberi suap.
Tersangka Hiendra masih buronan KPK dan namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Hari ini, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yaitu Pejabat Pembuat Ata Tanah Herlinawati, buruh harian lepas Hamaji, karyawan swasta Andrew, dan pegawai negeri sipil (PNS) Royani.