TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan ada sejumlah agenda strategis yang harus diselesaikan DPR, termasuk pembahasan sejumlah RUU atau rancangan undang-undang.
Puan menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Mmasa Persidangan IV hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Ada empat RUU yang disebutkan Puan, yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Cipta Kerja (omnibus law), serta RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang.
Perpu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang,"kata Puan dalam pidatonya.
Menurut Ketua DPR Puan Maharani perpu itu harus segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Dia mengimbuhkan, pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan program legislasi nasional (prolegnas).
Pada fungsi DPR mengenai anggaran, Puan mengatakan, DPR akan mencermati desain fiskal APBN 2021 yang diajukan Ppemerintah.
Adapun terkait fungsi pengawasan, DPR akan menggelar rapat-rapat kerja dengan mitra dan mengevaluasi penanganan Covid-19 di berbagai bidang.
Rapat paripurna pembukaan masa sidang ini dihadiri oleh 309 anggota, 82 orang hadir secara fisik dan 227 orang lainnya hadir secara virtual.