INFO NASIONAL — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), ingin masyarakat lebih memahami apa yang dimaksud telur infertil. Secara definisi, telur infertil bisa dikatakan telur yang tidak mengalami pembuahan (fertilisasi) oleh sel sperma dari ayam jantan, mandul, gagal, atau tidak berhasil terbentuk.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita, menjelaskan ada dua jenis telur infertil yang dibedakan berdasarkan asal sumber telurnya.
Baca Juga:
Jenis telur infertil yang pertama, yaitu telur infertil bersumber dari ayam ras petelur atau layer komersial hasil budidaya, bukan pembibitan (dalam pemeliharaannya tidak dicampur dengan pejantan) atau telah lazim disebut telur konsumsi.
"Telur ini adalah telur infertil yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta tidak dicirikan oleh warna cangkang tertentu," ujar Ketut, pada Minggu, 14 Juni 2020.
Sedangkan, telur infertil jenis kedua yaitu telur infertil hasil dari breeding farm ayam ras. Telur infertil ini adalah telur tetas atau hatching egg (HE) yang tidak dibuahi oleh sel sperma dari ayam jantan. Pembuahan telur HE melalui Inseminasi Buatan (IB) atau pencampuran dengan pejantan dalam pemeliharaannya. Telur infertil ini merupakan ayam ras yang telah melewati masa inkubasi 18 hari (dalam mesin setter/inkubator).
Baca Juga:
"Nah ini yang dilarang peredarannya dan diatur dalam Permentan No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi," kata Ketut.
Sebagai catatan, telur HE baru diketahui infertil pada saat sebelum transfer dari mesin setter ke mesin tetas (hatcher) dengan cara peneropongan (candling), tepat pada hari ke-18 ketika berakhirnya inkubasi. Melalui candling, telur infertil diamati dengan warna terang, sementara telur fertil warnanya gelap.
Telur HE yang masuk ke mesin setter dan diketahui infertil setelah candling dikategorikan sebagai limbah hatchery dan tidak layak konsumsi karena sudah mendekati rusak atau busuk.
Masa simpan telur menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) telur konsumsi tahun 2018 adalah 14 hari setelah produksi pada suhu ruangan dengan kelembaban 80-90 persen atau dapat bertahan sampai 30 hari sejak dari produksi pada suhu dingin 4 – 7 derajat celcius dengan kelembaban 60 - 70 persen.
"Telur HE dari breeding farm selama proses inkubasi dalam mesin setter banyak mengalami fumigasi, umumnya menggunakan formaldehid (atau biasa dikenal formalin) untuk mencegah kontaminasi mikroorganisme," ucap Ketut.
Ada potensi risiko kesehatan bagi masyarakat apabila mengkonsumsi telur infertil dari breeding farm ini, karena adanya residu fumigasi dari formaldehid dan ikut terkonsumsi serta masuk dalam saluran pencernaan manusia.
Jaminan Pemerintah
Ketut mengatakan, pemerintah juga memberikan jaminan untuk keamanan dan kualitas produk telur yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pemerintah memberikan jaminan berupa Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
"Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk," kata Ketut.
NKV wajib dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi sesuai dengan Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan.
Sanksi juga diatur secara tegas bagi unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV atau yang belum memenuhi persyaratan teknis (dalam pembinaan maksimal 5 tahun), yaitu mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah terus berupaya mendorong public awareness (kepedulian publik) bersama stakeholder, agar petani ternak bisa memperhatikan prinsip-prinsip keamanan (biosecurity dan biosafety) dalam beternak.
Penegakan persyaratan NKV akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas, dimulai dari produsen telur, unit usaha atau perusahaan telur yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan telur untuk publik.
Selain itu, Ditjen PKH juga telah mengedarkan surat edaran soal pelarangan penjualan telur tertunas atau telur HE dan telur infertil kepada seluruh pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras per tanggal 29 April 2020 lalu. (*)