Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Jamin Keamanan dan Kualitas Telur Infertil

image-gnews
Pembeli memilih telur ayam ras yang dijual di pasar Klender, Jakarta Timur, Jumat (20/7). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pembeli memilih telur ayam ras yang dijual di pasar Klender, Jakarta Timur, Jumat (20/7). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

INFO NASIONAL  Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), ingin masyarakat lebih memahami apa yang dimaksud telur infertil. Secara definisi, telur infertil bisa dikatakan telur yang tidak mengalami pembuahan (fertilisasi) oleh sel sperma dari ayam jantan, mandul, gagal, atau tidak berhasil terbentuk.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita, menjelaskan ada dua jenis telur infertil yang dibedakan berdasarkan asal sumber telurnya.

Jenis telur infertil yang pertama, yaitu telur infertil bersumber dari ayam ras petelur atau layer komersial hasil budidaya, bukan pembibitan (dalam pemeliharaannya tidak dicampur dengan pejantan) atau telah lazim disebut telur konsumsi.

"Telur ini adalah telur infertil yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta tidak dicirikan oleh warna cangkang tertentu," ujar Ketut, pada Minggu, 14 Juni 2020.

Sedangkan, telur infertil jenis kedua yaitu telur infertil hasil dari breeding farm ayam ras. Telur infertil ini adalah telur tetas atau hatching egg (HE) yang tidak dibuahi oleh sel sperma dari ayam jantan. Pembuahan telur HE melalui Inseminasi Buatan (IB) atau pencampuran dengan pejantan dalam pemeliharaannya. Telur infertil ini merupakan ayam ras yang telah melewati masa inkubasi 18 hari (dalam mesin setter/inkubator).

"Nah ini yang dilarang peredarannya dan diatur dalam Permentan No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi," kata Ketut.

Sebagai catatan, telur HE baru diketahui infertil pada saat sebelum transfer dari mesin setter ke mesin tetas (hatcher) dengan cara peneropongan (candling), tepat pada hari ke-18 ketika berakhirnya inkubasi. Melalui candling, telur infertil diamati dengan warna terang, sementara telur fertil warnanya gelap.

Telur HE yang masuk ke mesin setter dan diketahui infertil setelah candling dikategorikan sebagai limbah hatchery dan tidak layak konsumsi karena sudah mendekati rusak atau busuk.

Masa simpan telur menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) telur konsumsi tahun 2018 adalah 14 hari setelah produksi pada suhu ruangan dengan kelembaban 80-90 persen atau dapat bertahan sampai 30 hari sejak dari produksi pada suhu dingin 4 – 7 derajat celcius dengan kelembaban 60 - 70 persen.

"Telur HE dari breeding farm selama proses inkubasi dalam mesin setter banyak mengalami fumigasi, umumnya menggunakan formaldehid (atau biasa dikenal formalin) untuk mencegah kontaminasi mikroorganisme," ucap Ketut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada potensi risiko kesehatan bagi masyarakat apabila mengkonsumsi telur infertil dari breeding farm ini, karena adanya residu fumigasi dari formaldehid dan ikut terkonsumsi serta masuk dalam saluran pencernaan manusia.

Jaminan Pemerintah

Ketut mengatakan, pemerintah juga memberikan jaminan untuk keamanan dan kualitas produk telur yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pemerintah memberikan jaminan berupa Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk," kata Ketut.

NKV wajib dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi sesuai dengan Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan.

Sanksi juga diatur secara tegas bagi unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV atau yang belum memenuhi persyaratan teknis (dalam pembinaan maksimal 5 tahun), yaitu mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah terus berupaya mendorong public awareness (kepedulian publik) bersama stakeholder, agar petani ternak bisa memperhatikan prinsip-prinsip keamanan (biosecurity dan biosafety) dalam beternak.

Penegakan persyaratan NKV akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas, dimulai dari produsen telur, unit usaha atau perusahaan telur yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan telur untuk publik.

Selain itu, Ditjen PKH juga telah mengedarkan surat edaran soal pelarangan penjualan telur tertunas atau telur HE dan telur infertil kepada seluruh pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras per tanggal 29 April 2020 lalu. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.