TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait pro-kontra pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Menurut Hasto, PDIP setuju untuk menghapus pasal ketentuan ciri pokok Pancasila sebagai Trisila.
"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Juni 2020.
Pasal 7 RUU HIP ayat (1) itu menyatakan, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Kemudian ayat (2) berbunyi, ciri pokok Pancasila berupa triila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Adapun ayat (3) menyatakan trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengatakan, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
Bagi pemerintah, lanjut Mahfud, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang disahkan 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
Selain itu, klausul tentang ketuhanan yang berkebudayaan juga menuai sorotan. Sejumlah pihak menganggap pasal itu bertentangan dengan sila pertama Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa.
Hasto menilai berbagai pendapat terkait RUU HIP ini menunjukkan kuatnya kesadaran masyarakat terhadap Pancasila. Dia berujar, akan bijak jika semua pihak mengedepankan dialog dalam pembahasan RUU HIP.
"PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang," ujar Hasto.
Selain setuju menghapus Pasal 7, Hasto mengatakan PDIP juga sepakat penambahan konsideran (ketentuan menimbang) untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radiklisme serta bentuk khilafahisme.
Bagian konsideran ini juga ramai disorot lantaran sejumlah pihak mendesak dimasukkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 yang memuat pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.