TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila hingga TAP MPRS No. 25/1966 dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU HIP.
"NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M. Ali lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Tap yang ditandatangani Jenderal AH Nasution itu memuat ketentuan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu menjelaskan, dari kacamata partainya, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
Penolakan terhadap keberadaan RUU HIP juga disuarakan elemen masyarakat lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahkan menyerukan penolakan terhadap RUU HIP sebab tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.