TEMPO.CO, Jakarta - Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menilai keputusan KPU bersama pemerintah dan legislatif yang menetapkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember, menabrak tiga teori. "Pertama, tidak ada Pilkada jika ada bencana. Itu dalil dalam UU kita," ujar Djohermansyah dalam acara diskusi daring pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Kedua, tidak digelar Pilkada yang merupakan pesta demokrasi lokal jika orang tidak dalam keadaan aman dan tenang.
UU Pilkada menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan apabila terdapat dua keadaan. Pertama, terdapat sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
Kedua, di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Berdasarkan UU Pilkada ini, Djohermansyah berpendapat bahwa Pilkada belum bisa digelar pada Desember mendatang. Lagipula ada teori ketiga, kata dia, yakni Pilkada tidak masalah ditunda karena ada mekanisme pengangkatan pelaksana tugas sehingga pemerintahan daerah tetap bisa berjalan.
Semula, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan sudah diundur hingga 9 Desember 2020.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 tidak bisa ditunda lagi. Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir, WHO juga mengatakan Covid-19 mungkin tidak akan pernah hilang. “Jadi, mau kapan lagi?" ujar Doli dalam acara yang sama.
Jika Pilkada ditunda 6-9 bulan lagi, kata dia, tahapan pemilu harus diulang dari awal. Belum lagi, kata dia, dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah tersalurkan hingga 80-90 persen. "Kalau ini ditunda lagi, itu dana hangus. Daerah juga nanti bingung mau cari penganggaran kemana. Percayalah, ini juga pilihan sulit bagi kami," ujar politikus Golkar ini.