Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Kritik Kemendagri Beri Akses Data ke 13 Lembaga Keuangan

image-gnews
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

Jakarta-Anggota Komisi Informasi atau Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Willy Aditya mengkritik Kementerian Dalam Negeri yang memberikan akses data kependudukan ke 13 lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan. Willy juga menilai alasan perusahaan meminta akses data pribadi warga ke Kementerian tidak dapat diterima begitu saja.

Menurut Willy, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah jelas membatasi akses data pribadi. "Karena data pribadi ini menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi, maka siapa pun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," kata Willy dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni 2020.

Willy mengatakan, Kemendagri boleh membuka akses atas persetujuan subyek data. Itu pun harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan perlindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.

Politikus Partai NasDem ini pun mempertanyakan persetujuan subyek data atas keputusan yang diambil Kemendagri. Dia juga mempertanyakan sertifikat sistem perlindungan data dari kerja sama antara Kemendagri dan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Bagaimana mekanisme kalau terjadi kegagalan sistem? Itu semua harus dipenuhi dulu sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi. Jangan main-main dengan aturan," ucap Willy.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sebelumnya menandatangani kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama 13 lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan lembaga-lembaga tersebut wajib memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data-data itu yang kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil.

"Oleh karena itu di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zudan mengklaim tidak sembarang lembaga dapat mengajukan kerja sama pemanfaaaan data kependudukan ini. Ia mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan, rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya yang telah diatur dalam undang-undang.

Zudan mengatakan dalam kerja sama tersebut ada empat UU utama yang dijadikan dasar rujukan. Yakni UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006, dan Peraturan Mendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Dia berujar, data kependudukan Kemendagri secara mendasar digunakan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Ketiga belas lembaga itu adalah PT Affinity Health Indonesia, PT Ammana Fintek Syariah, PT Astrido Pasific Finance, PT Bank Oke Indonesia Tbk.

Kemudian PT BPR Tata Karya Indonesia, PT Commerce Finance, PT Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT Indo Medika Utama, PT Mitra Adipratama Sejati Finance, PT Pendanaan Teknologi, PT Radana Bhaskara Finance, Tbk, dan PT Visionet Internasional.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Sipil Sebut Akan Terus Gelar Aksi Sampai RUU PPRT Disahkan September ini

17 menit lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024.  Setelah mengendap tanpa kejelasan hampir tiga tahun, RUU ini kemudian dijadikan RUU Inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 21 Maret 2023. TEMPO/Subekti.
Koalisi Sipil Sebut Akan Terus Gelar Aksi Sampai RUU PPRT Disahkan September ini

Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.


Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

2 jam lalu

Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan foto bersama Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.


3 dari 5 Anggota Baru BPK yang Disahkan DPR dari Parpol, Ini Profil Mereka

6 jam lalu

Anggota baru BPK, searah jarum jam: Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Fathan Subchi, Budi Prijono (FOTO: X.com/@BPKRI, . BPK RI, TEMPO/M Taufan Rengganis, Oji/Novel,  Kemhan.go.id)
3 dari 5 Anggota Baru BPK yang Disahkan DPR dari Parpol, Ini Profil Mereka

DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI terhadap lima anggota terpilih BPK periode 2024-2029.


Sidang Paripurna DPR Setujui Lima Calon Auditor BPK Pilihan Komisi XI

7 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Paripurna DPR Setujui Lima Calon Auditor BPK Pilihan Komisi XI

DPR RI menyetujui lima calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Siapa saja mereka?


Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu.


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

9 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.


Menteri Basuki Hadimuljono Pamit di Hadapan DPR: Mohon Maaf, Please

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) meninjau Bendungan Pamukkulu saat peresmian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat 5 Juli 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Basuki Hadimuljono Pamit di Hadapan DPR: Mohon Maaf, Please

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pamit di hadapan Komisi V DPR RI. Purna tugas pada 20 Oktober 2024.


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

13 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

14 jam lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.