TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Pers Rizki Yudha mengatakan serangan digital terhadap penyelenggara diskusi bertajuk Diskriminasi Rasial terhadap Papua #PapuanLivesMetter merupakan ancaman nyata demokrasi. Dia menuturkan saat ini terjadi serangan digital yang ditujukan kepada penyelenggaraan Diskusi Dari bertajuk Diskriminasi Rasial terhadap Papua #PapuanLivesMetter, yang seyogyanya di UKPM Teknokra Universitas Lampung, Kamis 11 Juni 2020.
Serangan dilakukan secara masif yang ditujukan kepada salah satu pembicara pada diskusi, Tantowi Anwari, yang juga bagian dari Serikat Jurnalisme Untuk Keberagaman (SEJUK). "Tantowi pertama kali menerima ancaman berupa doxing pada 10 Juni 2020 sekitar pukul 20.06 WIB, sehari sebelum pelaksanaan diskusi," kata Rizki dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2020.
Saat itu, kata dia, satu nomor Whatsapp misterius mengirimkan foto atau screenshot e-KTP atas nama Tantowi Anwari, diikuti intimidasi melalui pesan suara dan teks. Rentetan intimidasi seperti itu berlangsung hingga pukul 21.01 WIB.
Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing dianggap salah satu ancaman dalam kebebasan pers.
Selain Tantowi, penyelenggara diskusi "Diskriminasi Rasial terhadap Papua" #PapuanLivesMatter juga menerima serangan serupa.
"Diskusi Diskriminasi Rasial terhadap Papua #PapuanLivesMatter dan diskusi-diskusi kritis lainnya merupakan perwujudan kebebasan ekspresi dan berpendapat yang lumrah di negara demokrasi, serta merupakan hak dasar dan dilindungi konstitusi," kata Rizki.
Dia mengatakan maraknya serangan digital yang ditujukan kepada beberapa orang yang terlibat diskusi tentang Papua memiliki kesamaan pola, yakni mulai dari peretasan akun media sosial dan WhatsApp, telepon misterius menggunakan nomor internasional, pemesanan layanan ojek dan pesan antar online yang fiktif dan lain-lain.
"Dengan itu, kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, peretasan akun media sosial, hingga teror yang dilakukan terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi," ujarnya.