TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya meminta pemerintah tak lepas tangan memenuhi keperluan tambahan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Wahyu mengatakan keperluan tambahan anggaran ini konsekuensi dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada 2020.
"Kami meminta Bu Menteri (Keuangan Sri Mulyani) agar apa yang diminta kawan-kawan penyelenggara itu dapat dipenuhi dan tidak ada tawar-menawar," kata Wahyu dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2020.
Wahyu meminta Menteri Keuangan mengabulkan usulan KPU agar tambahan anggaran pilkada sepenuhnya dibiayai APBN. Menurut dia, Komisi II DPR sudah mengingatkan konsekuensi dana tambahan jika Pilkada digelar 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Wahyu mengatakan pilkada yang akan dilangsungkan di 270 daerah ini sangat berisiko menjadi ajang penularan Covid-19. Pilkada ini akan melibatkan lebih dari 100 juta pemilih dan hampir 200 ribu penyelenggara.
"Jadi kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid-19 atau mengambil ajang uji coba," ujar dia. Jika anggaran tak tersedia, imbuh Wahyu, sebaiknya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 diganti saja dan pilkada diundur enam bulan.
Politikus Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan hal senada. Dia mengatakan angka yang diusulkan KPU tak seberapa dibanding anggaran sebesar Rp 152 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional.
"Menurut saya tidak ada kata lain selain kita harus makin berketetapan hati dibiayai oleh APBN, dipenuhi APBN," ujar Zulfikar.