TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Hakim Abdul Aziz mengatakan, Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Oktober 2019. "Terdakwa secara sah menerima suap dari bawahannya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Kamis, 11 Juni 2020.
Hakim menyebut Eldin menerima uang dari para pejabat di Medan salah satunya Samsul Fitri yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokoler Pemerintahan Kota Medan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Medan, Isa Ansyari.
Samsul Fitri telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, Isa Ansyari divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin senilai Rp 530 juta. Uang yang diterima Eldin, ujar hakim digunakannya untuk keperluan pribadi saat melakukan perjalanan dinas ke Ichikawa, Jepang.
"Eldin juga pernah menerima Rp 120 juta yang dikumpulkan Samsul Fitri untuk keperluan terdakwa (Eldin) di Tarakan Kalimantan Utara." ujar hakim.