TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Pengamanan Kantor DPP PDIP Nurhasan mengakui menyuruh tersangka penyuap bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, merendam ponselnya di air. Dia mengatakan perintah itu sebetulnya datang dari dua pria tegap yang tiba-tiba menemuinya pada 8 Januari 2020 saat KPK memburu Harun.
"Disuruh dua orang itu Pak. Dua orang itu yang nuntun saya, Pak. Pokoknya ikut, kata dia," ujar Nurhasan saat bersaksi lewat konferensi video di sidang terdakwa Wahyu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Nurhasan mengatakan dua pria tegap itu tiba-tiba mendatanginya di pos keamanan Rumah Apresiasi, Jakarta Pusat saat magrib, 8 Januari 2020. Nurhasan disuruh menelepon Harun dengan menggunakan ponselnya dan mengatakan kedua orang ini juga mendikte apa saja yang harus dikatakan kepada Harun.
Salah satu perintahnya adalah Harun harus merendam ponselnya di air. Awalnya, Nurhasan beralasan lupa di persidangan mengenai percakapan ini. Namun, akhirnya ia mengakuinya setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan.
"Di BAP betul ya, saksi pernah menyampaikan, hape-nya harus direndam di air, terus stand by di DPP?" Jaksa KPK bertanya.
"Lupa saya, Pak. Kayanya gitu deh, Pak," kata Nurhasan.
Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Nurhasan juga sempat menawarkan diri membantu Harun untuk merendam ponselnya. "Terserah Bapak, apa mau saya rendemin, apa gimana? Betul saksi sempat menawarkan bantu Harun merendam?" tanya Jaksa.
"Lupa saya, Pak, pokoknya saya ikut arahan dua orang itu aja, Pak," ujar Nurhasan.
Setelah percakapan itu, Nurhasan bersama dua pria tegap tadi berangkat ke kawasan Masjid Cut Mutia, Jakarta Pusat. Di sana, Harun telah menunggu di mobil. Nurhasan mengatakan Harun memberinya sebuah tas laptop. Tas itu kemudian diserahkan kepada dua pria tegap tadi. Menurut Nurhasan, setelah itu mereka berpisah. Hingga saat ini, Harun masih buron.
Adapun dalam perkara ini, KPK menyangka Harun dan kader PDIP lainnya Saeful Bahri memberikan duit Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang diberikan agar Wahyu membantu Harun Masiku dipilih menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.