TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perlu dana sebesar Rp 1,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember.
Angka ini mencakup kebutuhan penyelenggara pilkada di tingkat daerah dan pusat. "Secara akumulatif untuk pusat memerlukan tambahan Rp 391 miliar dan daerah Rp 1,02 triliun. Totalnya Rp 1,411 triliun dari APBN," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 11 Juni 2020.
Tito merinci, anggaran itu akan dialokasikan untuk KPU daerah sebesar Rp 908,4 miliar, untuk Bawaslu daerah Rp 76,36 miliar, dan anggaran pengamanan sebesar Rp 35,78 miliar. Totalnya ialah Rp 1,02 triliun.
Adapun anggaran tambahan sebesar Rp 391 miliar akan diberikan kepada KPU pusat, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. KPU pusat mengusulkan anggaran tambahan sebesar Rp 129 miliar, Bawaslu sebesar Rp 323 miliar, dan DKPP sebesar Rp 39 miliar.
Anggaran Pilkada serentak 2020 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 14,98 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana yang sudah dicairkan yakni sekitar Rp 5,78 triliun.
Menurut Tito, ada 76 daerah yang NPHD-nya mencukupi untuk pelaksanaan pilkada, sehingga tidak memerlukan tambahan sama sekali dari APBD dan APBN. Daerah lainnya memerlukan tambahan.
Sebanyak 21 daerah masih sanggup menambah dari APBD, kemudian 42 daerah memerlukan tambahan dari APBD maupun APBN, dan 65 daerah memerlukan dukungan dari APBN. Ada 66 daerah lainnya yang belum masuk dalam hitungan ini.
Selain itu, Tito mengatakan keperluan tambahan anggaran itu juga bisa bertambah mengikuti kebutuhan protokol kesehatan yang ditetapkan Peraturan KPU tentang pilkada di tengah Covid-19. Hingga saat ini, KPU belum mengeluarkan peraturan tersebut.
"Kalau nanti KPU mengeluarkan dengan standar lainnya, kemungkinan ada tambahan dari alat-alat yang diperlukan lagi," ujar mantan Kapolri ini.