TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta agar anggota polisi yang memiliki riwayat penyakit penyerta untuk tidak ikut mengawal kenormalan baru atau new normal.
Agus meminta agar melibatkan polisi wanita (polwan) untuk memberikan kesan persuasif dan humanis. "Dalam pelaksanaannya agar melibatkan polwan guna memberikan kesan persuasif dan humanis, namun jangan menugaskan anggota Polri yang memiliki riwayat penyakit kronis," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis, 11 Juni 2020.
Berdasarkan data dari laman Covid-19.go.id, penyakit Komorbiditas pada pasien Covid-19 paling banyak adalah hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, dan penyakit paru obstruksi kronis.
Penyakit penyerta lain dengan persentase yang lebih rendah adalah penyakit ginjal, ganguan napas lain, asma, kanker, gangguan imun, TBC dan penyakit hati.
Selain itu, Agus kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas. Khususnya ketika berkegiatan di luar rumah. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah selalu menggunakan masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak fisik satu sampai dua meter di setiap kegiatan sosial.
Polri pun telah memetakan tempat-tempat keramaian yang membutuhkan pengawasan lebih ketat dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Saya juga sudah meminta Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan berbagai komponen masyarakat, guna pelaksanaan new normal," ucap Agus.