TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anak bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sehagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Juni 2020.
Rizki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus gratifikasi dan suap terhadap Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Selain Rizqi, KPK juga memanggil orang dari kalangan swasta Hanjaya Adikarjo. KPK telah memanggil Rizqi pada 13 dan 24 Februari 2020. Namun, dia selalu mangkir.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA.
Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Hiendra masih buron.