TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menyiapkan personel pengamanan berlapis setelah terjadi kasus pengambilan paksa jenazah Corona atau Covid-19 di sejumlah rumah sakit. "Kami tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar Covid-19 terjadi lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Juni 2020.
Polda menyiapkan personel pengamanan yang berlapis, dan berkoordinasi dengan TNI dan Tim Gugus Tugas. “Akan kami tindak tegas.”
Tompo menyayangkan tindakan pengambilan paksa itu. Sebab, masyarakat harus diberi pemahaman akan bahaya penularan Covid-19 meski pasien sudah meninggal.
Pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak terhadap penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi kepentingan bersama masyarakat.
Sampai saat ini, kepolisian telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus ambil paksa jenazah Covid-19. Seluruhnya merupakan keluarga korban yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah di empat rumah sakit berbeda.
Total sudah 45 orang yang ditangkap atas peristiwa pengambilan jenazah Corona di empat lokasi, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.