TEMPO.CO, Jakarta - Enam orang yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test.
Mereka adalah bagian dari 35 orang yang beperkara karena mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari empat rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan status reaktif tersebut pemeriksaan terhadap enam orang itu dilakukan secara khusus dengan protokol Covid-19.
"Enam yang reaktif (Covid-19) dan langsung menjalani isolasi di Hotel Jalan Perintis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi Tempo pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2020.
Menurut Tompo, enam orang itu keluarga pasien Covid-19 yang wafat. Mereka berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Polisi telah menangkap 35 orang, 12 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan 23 orang lainnya berstatus saksi.
Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 itu terjadi di empat rumah sakit di Makassar, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.
Tompo menjelaskan untuk kasus di RS Dadi, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Kemudian, kasus di RS Stella Maris dua orang bernama Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, untuk kasus di RS Baji ada enam tersangka, yaitu Ardi, Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari. Terakhir kasus di RS Bhayangkara, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.