Sucipto menggugat Rektor Unnes di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas pembebastugasannya dari dosen kampus di kawasan Sekaran, Kota Semarang, itu.
Muhtar berpendapat gugatan Sucipto prematur karena objek sengketa yakni penonaktifan Sucipto sebagai dosen Fakultas Bahasa dan Seni Unnes belum final.
"Bersifat sementara dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan," kata dia melalui siaran tertulis pada Rabu malam lalu, 10 Juni 2020.
Menurut dia, Rektor Unnes Fathur menonaktifkan Sucipto yang sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan menyinggung Presiden Joko Widodo melalui unggahan di akun Facebook.
Di media sosial, Sucipto mengunggap tulisan, "Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?"
Muhtar pun mengungkapkan, Rektor Unnes Fathur memeriksa Sucipto atas instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Maka untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat diterbitkanlah keputusan rektor tersebut. Sampai ada putusan akhir," ujarnya.
Sidang perdana gugatan Sucipto di PTUN Semarang digelar pada Rabu lalu, 10 Juni 2020, secara daring.
Muhtar menyatakan siap menghadapi gugatan Sucipto dan berharap Hakim PTUN Hakim menolak gugatan tersebut.
Kuasa hukum Sucipto dari Lembaga Bantuan Hukum (PBH) Semarang, Herdin Pardjoangan, menyebut pembebastugasan kliennya cacat subtansi dan prosedur.
Menurut Herdin, Sucipto harus menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sebelum dibebastugaskan dari posisi dosen.
Maka dalam gugatannya, Sucipto menuntut Rektor Unnes Fathur mencabut pemebebastugasan Sucipto segai dosen serta membayar ganti kerugian sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
"Terhitung sejak April 2020," ucap Herdin.