TEMPO.CO, Jakarta - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Mereka meminta Majelis Hakim agar membatalkan surat dakwaan. Sebab, mereka menilai jika dakwaan yang diterima tidak jelas dan kabur.
Berikut rangkuman dari masing-masing nota pembelaan keempat terdakwa:
1. Benny Tjrokrosaputro
Saat membacakan nota pembelaannya, Benny Tjokro, merasa banyak hal yang salah dalam surat dakwaan. Salah satunya ihwal penyitaan dan pemblokiran.
"Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokoran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny.
Ia menilai, Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga. Apalagi, kata dia, salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan tersebut.
Benny menuturkan, dakwaan yang dialamatkan kepadanya terjadi pada 2008-2018, akan tetapi aset dan rekening yang disita adalah kepemilikan sebelum 2008. "Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung," kata dia.
Selain persoalan aset, Benny mengklaim telah melunasi utang PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes 2016. "Ketiga, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian," ucap dia.
Kemudian, Benny juga melihat adanya kejanggalan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terakhir, ia merasa banyak keterangan yang aneh di dalam surat dakwaan, yang merugikannya.