TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atau Polda Sulsel menyatakan, hasil rapid test atau tes cepat 5 dari 35 orang, yang ditangkap karena mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, reaktif.
"Lima yang reaktif dan langsung menjalani isolasi di Hotel Jalan Perintis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dihubungi pada Rabu, 10 Juni 2020.
Tompo mengatakan, kelima orang itu merupakan keluarga korban dengan status saksi.
Alhasil, dengan status reaktif itu, pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan secara khusus dengan protokol Covid-19.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 35 orang, 12 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, 23 orang sisanya masih berstatus saksi.
Pengambilan paksa jenazah itu terjadi di empat rumah sakit di Makassar, yakni RS Dadi, RS Stella Maris, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara.
Tompo menjelaskan, untuk kasus di RS Dadi, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Kemudian, kasus di RS Stella Maris, dua orang bernama Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, untuk kasus di RS Baji ada enam tersangka, yaitu Ardi, Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari. Terakhir kasus di RS Bhayangkara, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.