TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
"Hari ini, keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 10 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky Hebriyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar.