TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan lima syarat yang harus dipenuhi pemerintah dan pihak sekolah jika ingin membuka kembali sekolah. “Syarat pertama adalah tes PCR untuk para guru dan murid untuk memastikan sekolah tidak akan menjadi klaster baru,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2020.
Syarat kedua, harus ada protokol kesehatan Covid-19 yang dibuat sesuai jenjang, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas dan kejuruan.
Sebelum sekolah dibuka, Komite Sekolah harus mengecek dan memastikan kesiapan guru dan sarana. Misalnya, disinfektan meja, kursi, pintu, dan dinding. Juga memiliki wastafel, pengaturan para murid ketika datang atau pulang agar tidak bermain.
Selain itu, guru dan murid yang demam, batuk, pilek, dan diare harus berobat dan istirahat 3-5 hari. Pengaturan jumlah, jarak, dan posisi meja dan kursi agar anak tidak saling berdekatan. Selanjutnya pembatasan dengan tali antara kursi siswa.
Retno juga meminta pihak sekolah mensosialisasikan protokol kepada orang tua siswa dan para siswa. “Agar ada persepsi yang sama, terutama dalam menyiapkan budaya baru di sekolah dalam normal baru.”
Ketiga, pihak sekolah juga harus mengedukasi orang tua siswa untuk melatih anaknya menggunakan masker, mencuci tangan, tidak berdekatan dengan orang lain. “Kalau orang tua belum siap, tunda sekolah dibuka.”
Keempat, anak sudah siap menghadapi normal baru di sekolah dengan menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, anak tidak saling pinjam meminjam alat tulis dengan anak lain, dan pulang sekolah tidak mampir ke mana-mana.
Syarat terakhir, pembukaan sekolah harus bertahap mulai dari jenjang pendidikan tertinggi, yaitu SMA dan sederajat lebih dulu 2 pekan. Jika patuh, dilanjutkan membuka SMP, lalu berurutan SD kelas 4-6. Kemudian lanjut membuka kelas 1-3, serta PAUD, KB, TK.