TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juni 2020.
Ia memerinci penerimaan itu, yakni uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang Rp 3,2 miliar. Total keseluruhan Rp 3,375 miliar.
Jaksa menyebut Muzni diduga menerima pemberian ini karena telah memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU yang sama.
Muzni Zakaria akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," kata pengacara Muzni, David Fernando.