Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Reporter

image-gnews
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan surat dakwaan dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," ujar Benny Tjokro dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada hari ini, 10 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Benny menilai, pihak Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga. Apalagi salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan itu.

Dakwaan terhadapnya terjadi pada 2008-2018, akan tetapi aset dan rekening yang disita adalah kepemilikan sebelum 2008. "Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung," kata dia.

Selain persoalan aset, Benny mengklaim telah melunasi utang PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes 2016. "Ketiga, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian."

Benny juga melihat adanya kejanggalan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia banyak keterangan yang aneh di dalam surat dakwaan yang merugikannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya meminta agar surat dakwaannya dibatalkan, Benny mendesak Majelis Hakim agar memperbaiki surat dakwaan, dan membebaskannya.

Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional itu telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Telah memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juni 2020.

Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

1 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

3 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.